PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah melimpahkan sebanyak 1.005 perkara tindak pidana ke Pengadilan sepanjang 2024.
“Dari seribu lebih kasus itu yang mendominasi adalah perkara narkotika, kemudian disusul oleh tindak pidana pencurian,” kata Kepala Kejari Padang Aliansyah, Selasa.
Hal itu disampaikan oleh Aliansyah saat menggelar jumpa pers akhir tahun di Padang, didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Padang.
Menurutnya pelimpahan perkara merupakan tugas serta wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan, sehingga terdakwa dihadapkan ke “meja hijau” untuk diadili.
Ia mengatakan penegakan hukum yang dilaksanakan punya tujuan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, mencegah dan menghukum pelaku, sebagai efek jera, serta mewujudkan keadilan.
Namun demikian, Aliansyah menggaris bawahi bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penuntutan saja terhadap suatu perkara pidana.
Namun pihaknya juga menerapkan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana ringan, sehingga bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke Pengadilan.
Menurutnya sepanjang 2024 pihaknya memberikan keadilan restoratif kepada sembilan perkara, empat di antaranya adalah penyalahguna narkoba.

















