LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 47 orang selama 2024 dan kasus ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 47 tersangka selama 2024,” kata Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin dan KBO Sat Reskrim Polres Agam Iptu Feri Junaidi saat pres relese Polres Agam selama 2024 di Lubuk Basung, Rabu
Ia mengatakan ke 47 tersangka itu dengan usia 18-28 tahun sebanyak 13 orang, 28-49 tahun 30 orang dan 50 tahun keatas empat orang.
Sedangkan profesi mereka mulai dari swasta, mahasiswa, buruh, tani dan lainnya. Untuk barang bukti yang diamankan berupa daun ganja 1.687,97 gram dan sabu-sabu 43,6 gram.
“Kasus narkotika yang menonjol kita ungkap dengan terlibatnya suami istri dalam peredaran sabu-sabu. Mereka kita tangkap di Kecamatan Palembayan dengan barang bukti 1,46 gram sabu-sabu,” katanya.
Ia mengakui kasus penyalahgunaan pada 2024 ini meningkat sebanyak empat kasus dibandingkan 2023, karena pada tahun sebelumnya hanya 33 kasus dengan 38 tersangka.

















