“Para warga di Gaza tidak bisa menunggu, penderitaan telah berlangsung cukup lama,” katanya.
Menurut IOM, sekitar 1,9 juta orang, atau 90 persen dari populasi Gaza, terpaksa mengungsi.
Israel telah membunuh hampir 45.500 orang di Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan mengubah wilayah kantong tersebut menjadi puing-puing.
Pada November, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi kasus genosida atas perang yang dilancarkannya di daerah kantong tersebut. (rdr/ant/anadolu)

















