BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menertibkan pedagang durian yang menggelar dagangannya di jalur padat lalu lintas daerah setempat, Senin (30/12).
Petugas piket lapangan Satpol PP Bukittinggi, Jasman, mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif atau membujuk pedagang secara halus untuk bisa memindahkan lokasi berjualan.
“Kami jelaskan ke pedagang bahwa mereka ini berjualan di tempat yang dilarang Perda, yaitu di trotoar yang merupakan fasilitas umum,” kata Jasman.
Menurut petugas, jika penertiban secara persuasif tidak diindahkan, maka pedagang yang terkesan membandel akan ditindak secara tegas, seperti penyitaan barang dagangan hingga denda penegakan Perda.
Beberapa pedagang di daerah Jalan Pemuda Simpang Tembok itu terlihat mulai memindahkan durian dagangnya ke mobil bak terbuka masing-masing.

















