JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.
Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.
“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan.”
“Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).
Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertifikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di setiap daerah di Indonesia.
Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang antara lain; formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Surat Kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
Setelah itu, fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada), Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

















