Kerja sama tersebut, kata Doni, bukan hanya kerja sama untuk penanganan pascabencana, tetapi juga kerja sama kegiatan prabencana.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan kerja sama upaya mitigasi kebencanaan, misalnya meningkatkan keterampilan personil BPBD antardaerah dengan mengadakan pelatihan gabungan.
Akan tetapi, kata Doni, pihaknya belum mengajukan perjanjian kerja sama dengan BPBD kedua pemerintah kabupaten provinsi tetangga tersebut, karena belum ada perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama dengan kedua pemerintah daerah tersebut.
Pihaknya menunggu adanya kerja sama tersebut antarpemerintah daerah untuk mengajukan kerja sama dengan BPBD kedua daerah itu.
“Konsep dan surat perjanjian kerja samanya sudah kami siapkan,” ucapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Darmadi mengatakan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah tetangga merupakan hal yang wajib dilakukan, baik kerja sama penanganan bencana, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lain.
Ia menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan Permendagri Nomor: 22 Tahun 2020 tenang Tata Cara Kerja Sama Daerah bahwa kerja sama daerah perbatasan termasuk kerja sama wajib dan ada juga kerja sama pilihan.
Sejauh ini pihaknya sudah mengajukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tetapi belum ada jawaban dari pemerintah daerah tersebut. Ia menyebut bahwa ia sudah menemui Asisten I dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Mukomuko di sana untuk memberikan draf kerja sama tahun lalu.
“Walaupun belum ada kerja sama resmi, kerja sama konkret di lapangan sudah terjadi. Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di Silaut tahun 2023, pemadam kebakaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko membantu memadamkan kebakaran itu,” ucapnya.
Sementara itu, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sungai Penuh, kata Darmadi, pihaknya belum mengajukan kerja sama dan belum berkunjung ke sana. Demikian pula sebaliknya. (rdr/ant)

















