Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu dapat mempengaruhi KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I yang diajukan oleh Harun Masiku.
Terkait Hasto, KPK mengenakan dakwaan terhadap Sekjen PDIP tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan rincian peran Hasto dalam kasus dugaan suap ini.
Diduga Menghalangi Penyidikan Harun Masiku
Dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan, KPK menyatakan bahwa Hasto diduga secara sengaja menghalangi, menghambat, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang telah diselidiki sejak 2020.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak tahun tersebut. Hasto sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku pada Juni 2024.
KPK kemudian memperbarui informasi mengenai daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku, yang disertai dengan empat foto dirinya dari berbagai sudut.
Terdapat empat foto Harun Masiku yang menampilkan wajahnya dari berbagai sudut: satu dari sisi kiri, satu dari sisi kanan, dan dua lainnya menunjukkan wajahnya menghadap langsung ke kamera.
Foto-foto ini terlampir dalam surat DPO KPK, yang juga mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat yang tertera di KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor Harun Masiku juga tercantum dalam daftar tersebut. Beberapa ciri fisik Harun Masiku yang disebutkan antara lain tinggi badan 172 cm, rambut hitam, dan kulit sawo matang.
Selain itu, Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khas seperti memakai kacamata, tubuh kurus, suara sengau, serta logat Toraja/Bugis. (rdr)

















