JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua kasus.
Pertama, ia diduga terlibat dalam praktik suap bersama Harun Masiku. Kedua, Hasto diduga menghalangi KPK dalam menyelidiki kasus tersebut dan menangkap Harun Masiku.
Dilansir dari TIMES Indonesia pada Selasa (24/12/2024), penetapan Hasto sebagai tersangka terungkap melalui SPDP yang diterbitkan oleh KPK. Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Hasto.
Yang pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah dilakukan ekspose kasus pada 20 Desember 2024, yaitu setelah pimpinan baru KPK dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Tudingan Pemberian Suap
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.
Mereka diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada tahun 2020, saat peristiwa ini terjadi, menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, seorang pihak swasta, sebagai tersangka.
Wahyu telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara Agustiani dijatuhi 4 tahun, dan Saeful menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Dia bersama Agustiani terbukti menerima sejumlah uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350, yang setara dengan sekitar Rp 600 juta, melalui Saeful Bahri.

















