“Saya langsung melaporkan kejadian itu ke wali jorong. Saya pergi berburu babi sendiri di lokasi tempat pemandian babi pada pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sementara Wali Jorong Batung Panjang Fajri mengatakan telah melaporkan kejadian itu ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
“Setelah mendapatkan laporan itu, langsung saya laporkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar,” katanya.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga mengatakan, kemungkinan besar harimau sumatera itu hanya melintas, karena daerah itu berada di tepi Cagar Alam Maninjau, dan merupakan area perlintasan harimau.
Namun demikian, katanya, warga diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara tidak melakukan aktivitas saat jam aktif dari pukul 16.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Setelah itu tidak melakukan perburuan babi hutan di kawasan hutan.
“Jangan berburu babi, karena merupakan pakan utama dari satwa, Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” katanya. (rdr/ant)

















