Berkaitan dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, di acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, menilai bahwa kebijakan itu bertujuan menciptakan keadilan pajak.
Tarif PPN 12 persen akan diberlakukan terutama untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Kelompok itu mencakup:
- Bahan makanan premium, yakni beras premium, buah-buahan premium, ikan salmon, udang king crab, dan daging wagyu.
- Jasa pendidikan dan kesehatan premium, yakni layanan sekolah elit dan perawatan medis kelas atas.
- Listrik rumah tangga kelas atas, yaitu pelanggan dengan daya listrik 3.500-6.600 VA.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penerimaan negara melainkan juga memastikan bahwa masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan.
“Pengenaan PPN 12 persen ini dilakukan untuk menciptakan azas keadilan. Kelompok masyarakat yang berada di desil 9–10, yang mengonsumsi barang-barang mewah, akan dikenakan tarif PPN yang sesuai,” ujar Sri Mulyani.
Menyadari potensi dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan alokasi anggaran mencapai Rp 265,6 triliun.
Stimulus ini mencakup berbagai segmen masyarakat, dari rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, hingga pelaku usaha.
Dukungan untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), yakni untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Semua itu tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, dengan selisih 1 persen ditanggung pemerintah.
- Bantuan Pangan, yaitu sebanyak 16 juta penerima bantuan pangan akan menerima 10 kg beras setiap bulan, pada Januari dan Februari 2025.
- Diskon listrik untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk biaya listrik selama dua bulan awal penerapan kebijakan.
Stimulus bagi Kelas Menengah
Pemerintah melanjutkan berbagai program insentif seperti subsidi kredit rumah, dukungan pendidikan, dan kebijakan penyesuaian tarif pajak penghasilan untuk menjaga daya beli segmen ini.
Dukungan untuk Dunia Usaha
Sektor usaha, terutama UMKM dan industri pengolahan, juga mendapat perhatian. Insentif fiskal akan diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan industri yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Terlepas dari semua itu, kebijakan pemerintah dengan fokus pada stimulus ekonomi komprehensif diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. (rdr/indonesia)

















