EKONOMI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan itu tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melainkan juga memastikan keseimbangan ekonomi di tengah tantangan global.
Pasalnya, strategi ini dinilai menjadi jurus ampuh untuk mendongkrak penerimaan negara seperti disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun, menurut Febrio, pemerintah tetap mempertahankan prinsip keadilan dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Hal itu bertujuan agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Dari kenaikan PPN ini, estimasi penerimaan diperkirakan mencapai Rp75 triliun. Ini akan membantu memperkuat fiskal kita di tahun depan,” ujar Febrio, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dengan estimasi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun, pemerintah optimis kenaikan ini akan mendorong penguatan fiskal.
Di sisi lain, daya beli masyarakat juga tetap terjaga melalui berbagai insentif dan stimulus ekonomi.
Tak dipungkiri, PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar yang berperan penting dalam mendanai pembangunan nasional.
Penggunaan instrumen pajak, termasuk menaikkannya, ditujukan agar pendapatan negara naik. Dengan begitu, pembiayaan program pembangunan pun bisa tetap berjalan. Demikian pula, pelayanan publik.

















