Andre menuturkan, Pemerintahan Prabowo berupaya tetap menjalankan Undang-Undang itu namun dengan memahami kondisi masyarakat yang sedang sulit.
Dia menyebut Pemerintahan Prabowo ‘mengakali’ pelaksanaan Undang-Undang tersebut dengan menerapkan PPN 12% hanya ke barang mewah, sedangkan kebutuhan pokok tetap dengan PPN 11%.
“Jadi Pemerintahan Prabowo ini sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dari penerapan Undang-Undang yang dimotori PDIP. Jadi PDIP, khususnya Dolfie sebagai Ketua Panja UU HPP, jangan memprovokasi masyarakat. Anda Dolfie adalah motor kenaikan PPN 12% ini,” ujar Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab pernyataan Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%.
Menurut Dolfie, awalnya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut. (rdr)

















