Selain bea masuk dan bea keluar yang tumbuh positif KPPBC TMP B Teluk Bayur, Kota Padang mencatat penerimaan cukai juga didapat dari sanksi administratif di bidang cukai sebesar Rp332 juta.
Ia menyampaikan pada periode Januari hingga November 2024 KPPBC TMP B Teluk Bayur, Kota Padang melaporkan pertumbuhan bea masuk juga didorong oleh aktivitas impor beras yang masuk ke Ranah Minang.
Rinciannya, pada Februari Bea Cukai Padang mencatat dua kali impor beras dengan nilai bea masuk Rp6,6 miliar. Berikutnya pada Maret Bea Cukai Padang mencatat satu kali impor beras dengan nilai Rp3.9 miliar. Selanjutnya April 2024 nilai impor beras sebesar RP3,3 miliar, Mei Rp2,2 miliar dan Oktober tercatat enam kali impor dengan nilai bea masuk sebesar RP8,2 miliar. (rdr/ant)

















