Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home EKONOMI

Silakan Cek! Ini Daftar Barang yang Bebas PPN 12 Persen

Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Agoes Embun
Sabtu, 21/12/2024 | 14:01 WIB
PPN 12 Persen. (dok. istimewa)

PPN 12 Persen. (dok. istimewa)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

EKONOMI, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN 12 persen guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.

Kebijakan itu, meskipun sempat mengejutkan masyarakat, akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat. Bahwa, kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan. Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Berkaitan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.

“Pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Meski tidak pernah sempurna, kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani, awal pekan lalu.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat, akan tetap dibebaskan dari PPN.

Untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:

  1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.

  1. Jasa Pendidikan

Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.

  1. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.

  1. Jasa Transportasi Umum

Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.

  1. Jasa Tenaga Kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

  1. Jasa Keuangan dan Asuransi

Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.

  1. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum

Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: PILIHAN EDITOR
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) Yusri. (IST)

OKJ Sumbar Minta Masyarakat Waspada Penipuan lewat Phising, Begini Ciri-cirinya!

Selasa, 14/6/2022 | 11:03 WIB
Wapres Dorong BSI Buka Kantor Cabang di Arab Saudi

Wapres Dorong BSI Buka Kantor Cabang di Arab Saudi

Selasa, 29/8/2023 | 15:31 WIB
Pelanggan di resto Dapua 3, Solok. (dok. istimewa)

Resto Dapua 3 Semakin Digandrungi, Menu-menu Baru Jadi Incaran

Selasa, 7/11/2023 | 18:01 WIB
Ilustrasi - Pengisian bahan bakar minyak di SPBU (ANTARA/HO Pertamina)

Pertamina: 76 Persen Kuota Pertalite di Sumbar Sudah Disalurkan hingga Juli 2022

Rabu, 24/8/2022 | 14:32 WIB
Direktur Operasi PT Semen Padang Indrieffouny Indra memberikan arahan kepada karyawan pada kegiatan Genba Genbutsu yang digelar di Cement Mill Indarung IV, Jumat (3/11/2023). (dok. Humas)

Semen Padang Gelar Genba Genbutsu di Cement Mill Indarung IV

Sabtu, 4/11/2023 | 22:01 WIB
ilustrasi OJK.

OJK Ingatkan Masyarakat dengan Segala Bentuk Penipuan Jelang Ramadan

Jumat, 21/2/2025 | 11:29 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)
NASIONAL

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB

Konsep Otomatis

Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

Sabtu, 6/12/2025 | 12:00 WIB
Gubernur Mahyeldi saat diwawancarai wartawan di lokasi bencana. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Minta Hak Kependudukan Korban Bencana Dipercepat

Sabtu, 6/12/2025 | 11:01 WIB
ilustrasi hujan berpetir. (dok. istimewa)

Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 6–9 Desember

Sabtu, 6/12/2025 | 10:01 WIB
Tinjau Kerusakan Batang Mangor Pascabanjir, Andre Rosiade Kawal Wako Pariaman Ajukan 2 Proposal ke Pusat

Tinjau Kerusakan Batang Mangor Pascabanjir, Andre Rosiade Kawal Wako Pariaman Ajukan 2 Proposal ke Pusat

Sabtu, 6/12/2025 | 09:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
  • Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025