Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan untuk persyaratan, pengendara harus sudah setahun memiliki sim C dengan usia minimal 18 tahun.
“Hingga Januari 2025, kami akan memberikan sosialisasi dan edukasi. Kemudian akan ada penindakan bagi pengendara sepeda motor 250-500 CC yang tidak memiliki SIM C1,” kata Troy Aprio.
Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman menambahkan ujian teori SIM C1 sama dengan SIM C, namun ujian praktiknya berbeda.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” kata Irsyad.
Jenis motor yang digunakan saat ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc. (rdr/ant)

















