Meski demikian Meilissa mencatat seluruh laporan yang diregistrasi pada 2021 dan 2022 telah selesai sepenuhnya. Namun untuk laporan yang masuk pada 2023 dan 2024, terdapat 69 laporan yang masih dalam proses penyelesaian.
Selain menyelesaikan laporan masyarakat, lanjutnya, Ombudsman Sumbar juga berkontribusi signifikan dalam menyelamatkan potensi kerugian masyarakat.
“Dalam periode 2021-2024 Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berhasil menyelamatkan biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan pelapor sebesar Rp149.236.556.837. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai penyelesaian kasus yang berhasil kami mediasi dan selesaikan,” kata Meilissa.
Peningkatan jumlah laporan yang diterima dan nilai penyelamatan kerugian masyarakat ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat terhadap Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (rdr/ant)

















