Syahrul menekankan bahwa manfaat ini tidak hanya diberikan kepada peserta berbadan hukum (penerima upah), tetapi juga berlaku untuk peserta mandiri atau sektor informal yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
“Dengan iuran terjangkau, peserta mandiri sudah bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan untuk anak,” jelas Syahrul.
Selain beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang juga menyalurkan berbagai manfaat lainnya:
– Jaminan Hari Tua (JHT): Rp318.122.533.280 kepada 20.962 peserta.
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp20.400.893.695 kepada 1.889 peserta.
– Jaminan Kematian (JKM): Rp18.080.000.000 kepada 364 keluarga peserta.
– Jaminan Pensiun (JP): Rp10.258.636.920 kepada 720 peserta.
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp423.336.630 kepada 329 peserta.
Program ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang maksimal kepada peserta, baik formal maupun informal. (rdr)

















