Sementara itu, Plh Kepala BBPOM Padang, Patria Dehelen, mengungkapkan pengawasan intensif dilakukan di sembilan kabupaten/kota sejak 28 November hingga 2 Januari 2025.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan 27 sarana menjual produk kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau dengan kemasan rusak. Produk ini telah dimusnahkan, dan pelaku usaha diberi peringatan,” jelas Patria.
Ia juga menyoroti peredaran makanan tanpa izin edar, seperti permen Hack. Meskipun produk ini tidak ditemukan di Padang, beberapa temuan tercatat di wilayah Pesisir Selatan.
Patria mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli bahan pangan kemasan, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa dan izin BPOM.
“Cek kemasan, izin edar, dan kedaluwarsanya sebelum membeli. Langkah ini penting untuk melindungi diri dari konsumsi produk yang berisiko,” tambahnya.
Pengawasan keamanan pangan akan terus diperketat hingga awal Januari untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman. (rdr)

















