“Jadi, ini harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan mendukung tercapainya Indonesia Emas pada 2045,” ujarnya.
Di samping itu, ia berpesan agar seluruh badan publik termasuk perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik, meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sementara itu, Rektor Unand Efa Yonnedi mengatakan capaian di bidang keterbukaan informasi publik harus bisa menginspirasi dan memotivasi seluruh civitas academica, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat, tepat dan tepat waktu kepada masyarakat.
“Prestasi ini tentu juga atas kerja keras pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sehingga nilai Universitas Andalas terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya. (rdr/ant)

















