Evawestari juga menekankan bahwa keterlibatan aktif seluruh fasyankes dalam melaporkan kasus TBC merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam memerangi penyakit menular ini.
“Kami mengimbau semua fasyankes di Padang untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC melalui SITB. Ini adalah langkah penting untuk mengendalikan penyebaran TBC di masyarakat,” katanya.
Terkait ketujuh klinik yang belum melaporkan, Dinkes Padang akan segera mengunjungi fasilitas tersebut untuk memberikan pembinaan. Pendekatan awal akan dilakukan secara persuasif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 36 Tahun 2017 yang telah direvisi melalui Perwako Nomor 63 Tahun 2019.
“Jika tidak ada perubahan, langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, angka penemuan kasus TBC di Kota Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan juga mendorong perkantoran untuk melakukan skrining TBC terhadap karyawan yang memiliki risiko tinggi sebagai langkah pencegahan.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk fasyankes dan perkantoran, untuk berkontribusi aktif dalam program penanggulangan TBC ini,” tutupnya. (rdr)

















