Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Jika ada permohonan sengketa, maka prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahukan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu, KPU wajib menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.
Prosedur ini telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah disahkan sebelumnya. Proses ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU Sumbar berharap agar semua pihak, termasuk pasangan calon dan masyarakat, dapat menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi di Sumatra Barat. (rdr)

















