PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM-Pulau Air dengan 1 unit mobil di perlintasan resmi terjaga pada km 13+100 antara Padang-Tabing pada Sabtu (14/12/2024) pukul 19.45 WIB.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, KA Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper KA, mengalami mogok. Dan segera seluruh penumpang di mobil tersebut keluar mobil. Petugas perlintasan juga telah meminta masyarakat untuk turut membantu mendorong mobil tersebut agar keluar dari jalur KA. Namun tidak cukup berhasil. Akhirnya mobil tersebut tertemper KA,” kata As’ad melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).
Usai kejadian kata As’ad, KA Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB. As’ad meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel KA. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” katanya.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

















