Taufiq menambahkan, pada audit kali ini pihaknya menggandeng tiga kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit kepada tiga paslon. KAP Heliantono & Rekan melakukan audit terhadap dana kampanye dari paslon 01, Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution.
Sedangkan KAP Tasnim, Fardiman, Sapuan, Nuzulianan, Ramdan dan rekan melakukan audit terhadap dana kampanye dari paslon 02 Mara Ondak-Desrizal dan dana kampanye dari paslon 03 Sabar AS-Sukardi diaudit oleh KAP Armand, Enita dan rekan.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran mengungkapkan, bahwa sebelum pihaknya melaporkan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 ke KAP.
KPU telah lebih dahulu menyampaikan mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perbaikan pada 26 November 2024.
“Penyampaian LPPDK adalah kewajiban masing-masing paslon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. KPU, juga telah mengumumkan LPPDK dari masing-masing paslon sebagai bentuk transparansi,” jelas Juli Yusran.
Setelah pengumuman, Juli Yusran menjelaskan, jika KPU Pasaman menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK kepada KAP. Nanti KAP akan melakukan audit selama 15 hari.
“Hasil audit berupa catatan yang dinyatakan patuh dari masing-masing paslon dan ini kami umumkan di website dan media sosial KPU Pasaman serta ditempel di papan pengumuman kantor KPU Pasaman,” pungkasnya. (rdr/ant)

















