1. Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari pasangan Nasrul dan Eri.
2. Pasaman: 2 gugatan dari pasangan Mara Ondak-Desrizal dan Sabar-Sukardi.
3. Tanah Datar: 1 gugatan dari pasangan Richi Aprian-Doni Karsont.
4. Lima Puluh Kota: 1 gugatan.
5. Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari pasangan Deri Asta-Desri Seswinari.
6. Kota Solok: 1 gugatan dari pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.
7. Pasaman Barat: 2 gugatan dari pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi.
8. Solok Selatan: 1 gugatan dari pasangan Armensyah Johan-Boy Iswarmen.
9. Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari pasangan Supardi-Tri Venindra.
10. Padang: 1 gugatan dari pasangan Hendri Septa-Hidayat.
11. Mentawai: 1 gugatan dari pasangan Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Hamdan menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan mengadakan rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan pada 12–14 Desember 2024 di KPU RI. Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi KPU untuk mempersiapkan strategi menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kami optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK. Kinerja masing-masing satuan kerja KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hamdan. (rdr)

















