Di lokasi penambangan, kata Yogi, pihaknya menyita satu unit ekskavator, yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti penambangan.
Untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, pihaknya mencari dan mencatat saksi untuk diminta keterangannya. Saat ini polisi membawa tersangka ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut.
“Tidak ada pelaku lain dalam penambangan ini. Tersangka melakukannya sendirian,” ucapnya.
Yogi menambahkan bahwa pihaknya mengancam tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menyebut bahwa tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun. (rdr/ant)

















