Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
“Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham BPR Pakan Rabaa tidak dapat melakukan penyehatan,” jelasnya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 kemudian mengeluarkan keputusan terhadap Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa dan meminta kepada OJK agar mencabut izin usaha BPR tersebut.
Roni menjelaskan atas permintaan LPS tersebut akhirnya melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Ia mengatakan dengan pencabutan izin usaha itu maka selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang nomor 24 Tahun 2004, dan Undang-undang nomor 4 Tahun 2023.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa agar tetap tenang karena dana masyarakat yang ada di perbankan termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)

















