Ia menyebutkan dewan pengupah terdiri dari sejumlah kalangan yakni akademisi, pengusaha dan pekerja. Dengan banyaknya pihak terlibat maka dapat menghasilkan keputusan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya berharap dengan naiknya UMK tersebut maka dapat membantu pekerja di daerah itu dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, atau naik Rp182.744,2 dibandingkan UPM 2024 sebesar 2.811.449,27.
“UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024,” katanya di Sumbar, Selasa.
Mahyeldi mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.
“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (rdr/ant)

















