Pada kegiatan itu tim mendapati adanya aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen serta surat izin yang diperlukan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang.
“Karena tidak memiliki surat atau dokumen perizinan maka kami duga aktivitas tambang di lokasi tersebut ilegal, sehingga alat berat yang beroperasi kami amankan,” jelas mantan Kapolsek Bukittinggi itu.
Dedy menjelaskan proses hukum terhadap kasus itu masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang.
Pada tempat terpisah, Kepala Unit Tipidter Iptu Aviv Mulya Pratama mengatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari empat operator alat berat hingga pihak pengelola di lokasi.
“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan, rencananya minggu depan kami akan gelar untuk menentukan status perkara ini, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya. (rdr/ant)

















