Dalam praktiknya, Kemenag melibatkan peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga berbagai lembaga terkait untuk menyertifikasi para juru dakwah.
Namun, setelah mencuatnya kasus Miftah Maulana, Kemenag masih mencari mekanisme yang tepat.
Pada kesempatan itu, Kamaruddin menegaskan pendakwah yang belum tersertifikasi dari Kemenag bukan berarti tidak bisa menyiarkan agama Islam.
Sebab, di sisi lain kebutuhan penceramah di Tanah Air juga masih terbatas. Dia menyebutkan di Indonesia terdapat 100 ribu lebih majelis taklim serta 800 ribu masjid.
Dengan keterbatasan jumlah juru dakwah saat ini, Kemenag memahami persoalan tersebut mesti disikapi dengan bijak.
“Masyarakat boleh berceramah dan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang berisi rambu-rambu bahwa penceramah harus memiliki pengetahuan yang memadai,” ucap dia. (rdr/ant)

















