“Tentu nantinya akan kita lihat di website MK apakah ada permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang masuk,” ujar dia.
Secara umum Bawaslu mencatat puluhan dugaan pelanggaran selama pesta demokrasi di Ranah Minang. Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan langsung aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bawaslu Sumbar juga menemukan pelanggaran seperti dugaan pelanggaran pidana pemilihan hingga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara.
Khusus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan netralitas ASN, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya rekomendasi itu akan ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.
“ASN yang sudah putus pidana pemilihan itu terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan,” jelas dia. (rdr/ant)

















