Saat ditanya mengapa baru sekarang ditangkap, padahal kejadian setahun yang lalu, Darsono menerangkan bahwa pihaknya terkendala memproses kasus tersebut karena tidak bisa menghubungi orang tua korban. Nomor ponsel pelapor tersebut mati ketika dihubungi. Pihaknya berusaha menghubungi pelapor dengan mengirimkan surat lewat pos, tetapi surat itu kembali lagi.
“Kami lalu mencari tahu keberadaannya. Baru Oktober kemarin kami mendapatkan nomor kontak dan alamat pelapor. Setelah itu, kami mendatangi pelapor. Barulah kasus itu bisa kami proses,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Darsono, J terancam terkena Pasal l 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya paling sedikit lima tahun, paling lama 15 tahun penjara.
Darsono mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan yang dialami perempuan dan anak ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan. (rdr/ant)

















