PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial J (60), tersangka pelecehan anak di bawah umur secara seksual ditangkap di Rumah Makan Instana Balon, Kecamatan Lengayang, Jumat (6/12/2024) pukul 10.00 WIB oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
“Tersangka merupakan tetangga korban. Dia duda yang ditinggal cerai mati oleh istrinya,” ucap Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Darsono di Painan, Sabtu (7/12/2024).
Darsono, menjelaskan bahwa J diduga melecehkan korban (12 tahun) secara seksual pada 2 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia melakukan hal itu di rumahnya di Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Darsono mengatakan bahwa J melakukan pelecehan dengan cara meraba-raba alat kelamin korban. Akibat perbuatan J, korban mengalami trauma. Korban melaporkan perbuatan J tersebut kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

















