Angkutan KA Perintis di Divre II Sumbar saat ini yaitu KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Stasiun Kayu Tanam pp dengan tarif Rp5.000 dan relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam pp dengan tarif Rp3.000.
”Sebagai operator transportasi publik, KAI terus memastikan bahwa layanan PSO dan Angkutan KA Perintis dapat menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah,” kata Kepala KAI Divre II Sumatera Barat, Muh. Tri Setyawan.
Muh. Tri Setyawan menambahkan bahwa penugasan PSO bukan hanya soal menyediakan aksesibilitas transportasi yang lebih baik, tetapi juga bagian dari upaya mengurangi biaya transportasi masyarakat dan mendorong perubahan gaya bertransportasi ke arah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
KAI juga berkomitmen menjalankan penugasan PSO dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Melalui layanan KA PSO, KAI ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik untuk mengurangi kemacetan dan polusi.”
“KAI Divre II Sumbar akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem transportasi terbaik dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Muh. Tri Setyawan. (rdr)
















