AKBP Arief Mukti menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sat Reskrim Polres Solsel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Aksi tersangka terakhir kali diketahui oleh seorang warga yang hendak mengambil daun pisang dimana warga tersebut melihat tersangka hendak mencabuli korban.”
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Solsel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.”
“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian korban,” bebernya.
Kapolres turut berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu dapat mengawasi anak karena sangat berperan penting dalam pertumbuhan dan masa depan anak.
“Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar selalu dapat menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya. (rdr)

















