2. Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman mengusut tuntas kasus korupsi dana gempa yang sudah masuk ke Kejari Pasaman ini.
3. Meminta penegak hukum mempercepat proses hukum perkara yang sudah menahun ini.
4. Tangkap dan penjarakan eks oknum pejabat Pemkab Pasaman yang merupakan pelaku utama korupsi dana gempa malampah.
5. Kemudian mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah dirampas
Demikian sejumlah tuntutan ini agar dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Kejari Pasaman.
Tertanda :Aliansi Masyarakat Pemuda Peduli Pasaman.”
Koordinator dalam aksi itu Anasrul mengatakan sudah dua tahun kasus itu bergulir ke kejaksaan, namun belum ada titik terang terkait kasus tersebut.
“Kami datang kesini agar kasus ini ditindaklajuti kembali, karena ada hak warga korban gempa Malampah yang dirampas dalam hal ini,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan bahwa dalam penindakan tindak pidana Korupsi di Pasaman tidak pandang bulu.
“Kita mempunyai komitmen yang sama dalam penindakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman. Jadi hal ini percayakan kepada kami. Kami akan usut tuntas tentang dugaan korupsi bantuan gempa di Malampah,” katanya. (rdr/ant)

















