“Duplikat Buku Nikah Tahun cetakan 2018 = 115 pasang/ 230 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun cetakan 2019 = 561. Total Duplikat sebanyak 797 buku. Dan Akta Nikah sebanyak 400 eksemplar,” katanya.
Kakan Kemenag menjelaskan, pemusnahan buku nikah ini penting dilakukan, guna mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Buku nikah yang sudah tidak terpakai dan tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat sesuai amanah peraturan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara juga Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, mesti dimusnahkan untuk menjaga keamanan dokumen negara,” katanya.
Terang Yasril lagi, pemusnahan buku nikah ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah untuk memastikan hancur dan tidak bisa lagi dipergunakan. (rdr/ant)

















