Herry mengaku selama ini Dinas ESDM telah meminta data-data atau wilayah yang berpotensi digarap menjadi tambang rakyat kepada bupati dan wali kota di Provinsi Sumbar, untuk selanjutnya diajukan kembali ke Kementerian ESDM.
“Kita sudah menyurati dua kali, namun baru Kabupaten Agam dan Kabupaten Sijunjung yang mengajukan lokasi tambang rakyat,” katanya.
Pengusulan lokasi tambang rakyat dari Kabupaten Agam tersebut telah diteruskan Dinas ESDM Sumbar ke Kementerian ESDM. Hanya belum disetujui karena masih terbentur surat keterangan tata ruang wilayah.
Kementerian ESDM, lanjutnya, tidak bersedia menyetujui lokasi tambang rakyat apabila tata ruang wilayah belum dibuat atau masih dalam tahap proses saat diajukan. (rdr/ant)

















