Secara umum terhitung Minggu (1/12) hingga 6 Desember 2024 semua KPU di kabupaten dan kota harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota di masing-masing daerah.
Selama rekapitulasi, kata dia, KPU di masing-masing daerah akan membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. pada saat bersamaan KPU diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota serta disaksikan saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi dalam pilkada.
“Setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara, kemudian mengumumkannya ke publik,” kata dia.
Setelah itu, lanjut dia, KPU juga harus menyerahkan salinan penetapan termasuk hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu setempat dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi. (rdr/ant)

















