PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan.
“Paling lambat 3 hari setelah keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.
Hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada yang menyebutkan peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah.
“Pada prinsipnya KPU menghargai berbagai upaya hukum oleh pihak pasangan calon setelah hari pencoblosan,” kata dia.
Ory Sativa mengimbau semua pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang sedang berlangsung serta berbagai hasil yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

















