“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan itu, Kemenaker tengah mengupayakan diterbitkannya peraturan menteri ketenagakerjaan yang mengatur hal itu, paling lambat terbit pada pekan depan. (rdr/ant)

















