“Jadi berdasarkan analisa kita, berdasarkan ketentuan yang kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008,” katanya.
Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir model A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.
“Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya,” kata dia.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU. (rdr/ant)

















