Seruan intervensi oleh internasional
Ia menambahkan bahwa tidak ada yang dapat membenarkan serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, namun juga tidak ada yang dapat membenarkan hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina.
“Namun, lebih dari setahun kemudian, Gaza berada dalam kehancuran. Lebih dari 44.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dilaporkan meninggal, dan krisis kemanusiaan memburuk setiap harinya,” ujar Mohammed.
Ia menyebut situasi tersebut “mengerikan” dan “tidak dapat dimaafkan.”
Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, membacakan pesan dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas, yang menyerukan intervensi internasional segera untuk menghentikan tragedi di Gaza yang terjadi di hadapan dunia.
“Komunitas internasional telah mendeklarasikan hari ini sebagai dukungan terhadap hak-hak rakyat kami, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan negara mereka”.
“Ini membutuhkan langkah nyata untuk menghadapi ancaman terhadap jutaan nyawa serta kemungkinan mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh berdasarkan legitimasi internasional,” kata Abbas.
Abbas juga menyerukan agar keanggotaan Israel di PBB ditangguhkan karena Israel menolak mematuhi hukum internasional dan menjalankan kewajiban-kewajibannya, serta karena terus melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina.
“Pada saat yang sama, penting untuk menolak rencana Israel memisahkan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk melemahkan tanggung jawab Negara Palestina,” ujarnya.
Abbas menegaskan Israel harus menghentikan pembangunan permukiman dan pendudukan, pembunuhan, terorisme pemukim, serangan ke situs-situs suci, upaya mengubah status quo hukum, penggerebekan kota-kota, serta pembunuhan dan penangkapan sewenang-wenang di Palestina.
“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa pendudukan akan berakhir, dan hak-hak rakyat Palestina akan menang, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.
Majelis Umum PBB pada 1977 menetapkan 29 November sebagai Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina.
Hari itu pada 1947, Majelis Umum mengesahkan resolusi tentang pembagian Palestina menjadi dua negara, yaitu satu Arab dan satu Yahudi. (rdr/ant/anadolu)

















