PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait masuknya virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi menerbitkan surat edaran Nomor: 35 /ED/GSB-2021 tentang pencegahan dan pengendalian penularan virus Covid-19 seiring ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Terdapat empat poin penting dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden. Pertama, meningkatkan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penularan virus Covid-19 terutama varian Omicron, melalui Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 provinsi maupun kabupaten dan kota.
Kedua, meningkatkan realisasi capaian target vaksinasi, dengan melibatkan stakeholder terkait dalam meningkatkan kuantitas layanan vaksinasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta memberdayakan pusat-pusat layanan kesehatan untuk dapat melakukan layanan vaksinasi. Meningkatkan dan menggencarkan kembali testing dan tracing kontak erat sehingga penularan lokal dapat dikendalikan, menjadi poin ketiga.

















