- DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan/Pindahan): dapat memberikan suara mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
- DPK (Daftar Pemilih Khusus): memiliki waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dengan syarat membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).
Andree berharap ajakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Mari kita bersama-sama sukseskan Pilkada ini dengan berpartisipasi aktif, karena satu suara Anda sangat berarti untuk masa depan Kota Padang,” tutupnya. (rdr/infopublik)
Halaman 2 dari 2

















