PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Surya Efitrimen, membenarkan dua orang calon wakil gubernur provinsi setempat tidak memilih di sana pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2024.
“Cawagub atas nama Vasko Ruseimy dan Ekos Albar tidak mencoblos di Sumbar lantaran tidak memiliki KTP elektonik Sumatera Barat,” kata Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, di Padang, Rabu.
Artinya, sambung dia, kedua calon wakil gubernur itu tidak memenuhi syarat administratif untuk terdaftar sebagai pemilih tetap di wilayah itu. Sebab, berdasarkan aturan, seseorang dapat memilih jika terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
“Kedua calon wagub ini mengantongi KTP elektronik Jakarta sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat mereka mencalonkan diri,” kata dia.

















