JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637,99 miliar ke kas negara terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.
“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp 637.994.333.473,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Budi menerangkan target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar. “Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target,” ujarnya.
Budi mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah karena ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
“Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000,” kata Budi.

















