Namun, pihaknya mengakui ada kendala yang masih dihadapi, yakni dalam menertibkan APK berukuran besar seperti yang ada di Kecamatan Bungus.
Selain menertibkan APK, kata dia, Bawaslu Kota Padang juga aktif memantau aktivitas kampanye di media sosial.
Akhiro mengatakan sejak Sabtu, 23 November 2024 akun-akun tersebut telah direkomendasikan untuk ditarik (take down) melalui perwakilan (Liaison Officer/LO) partai politik terkait.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bawaslu mengimbau seluruh pihak, termasuk partai politik, agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana pilkada yang damai, tertib, dan kondusif. (rdr/ant)

















