PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengintensifkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serta aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang guna menjaga ketertiban dan memastikan netralitas dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio di Padang, Senin, mengatakan, sebanyak puluhan APK jenis billboard telah ditertibkan melalui kerja sama dengan vendor yang ditunjuk oleh KPU Kota Padang.
Selain itu, penertiban di tingkat kecamatan juga terus berlangsung dengan dominasi jenis poster dan baliho oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Hari ini dilaporkan Panwaslu di wilayah Sawahan dan Ampang melakukan penertiban APK,” katanya.
Akhiro menambahkan, puluhan billboard yang tersebar di berbagai ruas jalan utama di Kota Padang telah ditertibkan dan proses tersebut akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

















