Petugas langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Dari hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar atau seberat 30 kilogram yang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru,” ujarnya.
Kemudian, petugas juga menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam.
Semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar atau seberat 30 kilogram narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkotika jenis ganja kering dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Eri Yanto menyebutkan, selama bulan Oktober dan November 2024 total ada sebanyak 18 kasus yang ditangani.
“Jumlah tersangkanya sebanyak 23 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Kemudian, dari jumlah itu diketahui sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan dua orang lainnya merupakan pemakai.
“Untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30.407,29 gram dan sabu sebanyak 59,96 gram,” katanya. (rdr/ant)

















