Terkait hal lainnya saat pilkada, ia menyampaikan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) pada saat datang ke tps, diharuskan membawa formulir C pemberitahuan serta KTP elektronik.
“Ini tentunya menggunakan hak pilih di tps sesuai alamat yang tertera di formulir C pemberitahuan,” katanya.
Pada hari pemungutan suara, kpps juga memberikan layanan prioritas kepada pemilih yang sudah lanjut usia, sedang hamil dan pemilih disabilitas dengan cara didampingi oleh keluarga yang ditunjuk pemilih.
Dalam layanan prioritas, para pemilih diberikan kesempatan untuk mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lainnya.
Sementara itu, untuk kondisi pemilih yang pada substansinya tidak dapat datang ke tps disebabkan sejumlah kondisi di antaranya sedang dirawat di rumah, disabilitas, dalam tahanan sementara serta merupakan keluarga yang mendampingi pasien, maka kpps akan mendatangi pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilih mereka. (rdr/ant)

















